Tramadol Diduga Dijual Bebas, Dikes KSB Pantau Ketat Aktifitas Apotek

harianntba.online,- Tak sedikit orang menyebut bahwa obat keras merk Tramadol diduga banyak dijual bebas di Kabupaten Sumbawa Barat.

Disalah satu unggahan status Facebook milik seorang dokter berinisial FRP menyampaikan, di KSB apotek masih banyak menjual bebas antibiotik.

” Saya sering coba beli sendiri dan tidak diminta resep sama sekali,” tulisnya dalam statusnya itu.

Ia bahkan menyebut banyak ketemu pasien yang mengkonsumsi Tramadol dengan membeli sendiri tanpa resep dokter. Sehingga meminta apotek yang menjual bebas anti biotik ini untuk di evaluasi.

” Tidak hanya antibiotik, semua obat yang wajib resep dokter juga tidak boleh sembarangan dijual. Di Mataram saya coba beli anti biotik itu tidak boleh dibeli tanpa resep Dokter. Nah ini dibawah pengawasan siapa ya ??,” demikian unggahan itu.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbawa Barat yang di konfirmasi terkait hal itu mengaku belum mengetahui informasi dugaan penjualan bebas anti biotik merk tersebut. Jika kenyataannya terjadi di lapangan, maka menjadi sesuatu yang harus di telusuri secara serius.

” Ini akan kita telusuri karena apapun itu Tramadol tidak boleh diperjual belikan secara bebas, tetapi harus dengan resep dokter,” kata Kadis Dikes, H. Erna Idawati. 

Pihaknya melalui bidang keparmasian sejauh ini terus memantau aktifitas pendistribusian obat di seluruh apotek untuk menghindari adanya peredaran obat keras terlarang. Pengawasan dilakukan untuk meyakinkan bahwa apotek tidak menjual obat-obatan terlarang, terutama obat-obatan yang tidak terdaftar dalam Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM).

” Jadi indikasi penjualan bebas obat Tramadol disejumlah apotek itu akan kita telusuri. Sangat dilarang keras karena penggunaannya tidak bisa dibeli bebas di apotek melainkan harus dengan resep dokter,” cetusnya.

Pemerintah sesungguhnya telah melarang keras penjualan Tramadol ini secara bebas lantaran masuk dalam golongan opioid. Opioid adalah obat yang termasuk dalam golongan narkotika sehingga penggunaannya harus dengan pengawasan dokter dan dapat berisiko menimbulkan kecanduan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penjualan obat jenis Tramadol atau jenis lainnya secara sembarangan dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tan