harianntb.online,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terpaksa menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Aparatur Sepil Negara (CASN) formasi tahun 2024, seiring dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Keputusan ini menuai reaksi dari berbagai pihak, terutama tenaga honorer dan non-ASN yang telah lama menantikan kepastian status mereka
Polemik penundaan pengangkatan CASN dan P3K ini ditanggapi langsung Bupati Sumbawa Barat, H.Amar Nurmansyah. Ia menyebut, pemerintah daerah hanya menunggu komando atau instruksi dari pemerintah pusat soal jadwal pengangkatan CASN dan PPPK ini, khususnya di lingkup Pemkab Sumbawa Barat.
“Kita berharap persoalan ini bisa di respon. Supaya tidak berlarut-larut. Karena kita didaerah hanya mengikuti regulasi dari pusat saja,” kata H, Amar, Senin, 17/3/2025.
H. Amar lagi-lagi menegaskan jika semua kebijakan pengangkatan CASN dan P3K ada di pemerintah pusat. Pemerintah Daerah dalam hal pengangkatan itu hanya menerbitkan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan daftar nama CASN dan P3K yang telah lulus seleksi dari pemerintah pusat, sehingga tidak ada kewenangan pemerintah daerah membatalkan penundaan pengangkatan tersebut.
” Jadi kita tetap menunggu instruksi pemerintah pusat dan berharap ini segera ada titik temunya. InsyaAllah keputusan pemerintah pusat itu yang terbaik,” pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengumumkan pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan paling lambat Juni 2025, dan PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025.
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025. Sedangkan untuk P3K, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025,” kata Mensesneg, yang dilansir harianntb.online dari kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Tan