Taliwang, harianntb.online,- Informasi tentang dugaan penjualan bebas zat kimia berbahaya (Sianida/CN) di Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat terendus busuk. Belakangan, seorang aktivis lingkungan yang meminta namanya di anonim menyebut mengetahui titik lokasi penjualan bahan kimia berbahaya tersebut.
“ Titik lokasi penjualan CN itu sudah umum diketahui publik. Bahkan ada foto dan vidio yang beredar saat bongkar muat bahan kimia itu dilakukan di lokasi tersebut,”ungkap sumber itu.
Menurutnya, ada aturan yang menyinggung soal pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya ini yakni Peraturan Menteri Perdagangan RI no 7 tahun 2022. Peraturan itu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai peruntukannya.
” Di peraturan itu ada 162 bahan kimia berbahaya, termasuk sianida,” imbuhnya.
Selain itu, peraturan itu juga menyebut zat berbahaya hanya bisa didistribusikan oleh 3 pihak. Yakni, distributor terdaftar (DT), importir terdaftar (IT), dan perusahaan industri (IP). Definisi terdaftar di sini adalah memiliki surat izin perdagangan khusus bahan berbahaya.
” Nah pertanyaannya, apakah penjual sekaligus pemasok yang ada di Kecamatan Taliwang ini memiliki izin-izin tersebut ?,” imbuhnya seraya mendesak Aparat Penegak Hukum maupun pemerintah setempat untuk dapat membongkar sindikat pemasok sianida ilegal tersebut.
“ Kita tantang APH untuk memberantas keberadaan sianida ilegal yang tidak terdaftar di PPI atau Perusahaan Perdagangan Indonesia ini karena khawatir akan merusak lingkungan termasuk masyarakat dari sisi kegunaannya. Terpenting lagi dari aspek Pajak Pertambangan,” tutup sumber itu. Tan