Sahabat Bumi Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Musabab Kematian Ribuan Ikan Mati Di Sungai Banjar

Taliwang, harianntb.online,- Ketua LSM Sahabat Bumi Sumbawa Barat, Mus Mulyadi Yowri mendesak pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan kasus ikan mati di perairan sungai Dusun Banjar Taliwang pada, Sabtu malam, 3/5/2025.

Desakan ini disampaikannya guna memastikan akses warga terhadap air bersih, kesehatan yang baik, dan lingkungan yang layak.

” Sungai itu bagian dari hidup warga setempat. Peristiwa ini jangan sampai menjadi kekhawatiran warga yang setiap saat menggunakan air sungai dalam beragam aktivitas sehari-hari,” ungkap Yowri kepada harianntb.online, Minggu malam,4/5.

Menurutnya, sampai sore kemarin (Minggu Sore, 4/5,red) ikan-ikan yang mati di aliran sungai tersebut masih terpantau banyak mengapung. Meski belum dapat menyimpulkan penyebab kematiannya, namun ia menduga akibat faktor pencemaran lingkungan dari aktifitas pengolahan bebatuan emas, termasuk potensi penggunaan sianida yang melebihi ambang batas.

” Kita menduga demikian karena memang titik lokasi begitu dekat dengan lokasi aktifitas pengolahan bebatuan emas,” imbuhnya.

Kasus ikan mati ini berdasarkan catatannya merupakan kasus karatan yang sudah seringkali terjadi. Namun, selama ini tidak pernah diusut tuntas tentang sebab musababnya, termasuk bahan apa yang menyebabkan ribuan ikan-ikan tersebut mati.

“Kebetulan kasus ini yang terparah hingga kita mendesak pemerintah maupun APH untuk melakukan pengusutan. Jika pun di lakukan Uji Lab, maka harus disampaikan hasilnya secara transparan untuk kemudian mengambil langkah-langkah secara tegas,”cetusnya.

Khusus mengenai pendistribusian Sianida yang diduganya begitu masif dan terstruktur, Yowri juga mendesak untuk ditertibkan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sianida ditengarainya menjadi bahan kimia utama dalam metode rendaman yang digunakan untuk memisahkan emas dari batuan hasil tambang terhadap aktivitas tong yang terus berjalan di sejumlah titik, dipasok melalui jalur distribusi tak resmi.

Peredarannya secara bebas ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, karena menyangkut ancaman public yang sangat luas. Artinya, zat kimia berbahaya itu sangat mudah didapatkan karena minimnya pengawasan,” jelasnya.

Padahal penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Larangan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia. Termasuk distribusi dan pengawasannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022,” tandasnya. Tan