Taliwang,harianntb.online – Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Sumbawa Barat, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan mengingatkan para pejabat yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan untuk tidak boleh menarik biaya apapun di birokrasi tanpa di dasari dengan regulasi yang jelas.
” Jika terjadi maka itu masuk dalam kategori Pungli, termasuk juga yang berkaitan dengan Fee Proyek atau kegiatan lain yang tidak di dasari dengan regulasi,” ungkap Nyoman dalam Acara Rapat Kordinasi Tim Saber Pungli Sumbawa Barat di aula ruang rapat Inspektorat Sumbawa Barat, belum lama ini.
Perpres baru tentang Saber Pungli yaitu Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025, mencabut Perpres sebelumnya, Nomor 87 Tahun 2016, yang mengatur tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Perpres baru yang berlaku efektif pada 6 Mei 2025 ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan Pungli kini dialihkan ke kementerian/lembaga terkait, dengan penekanan pada penguatan sistem pengawasan internal dan sinergi antar instansi.
” Dengan adanya Perpres baru ini, diharapkan sistem pengawasan Pungli menjadi lebih efektif dan efisien, serta mampu memberikan dampak yang lebih luas dalam memberantas praktik Pungli di berbagai sektor. Apalagi dalam regulasi baru tersebut dipertegas dengan Standart Operasional Prosedural (SOP) sehingga dapat memperkuat kinerja Tim Saber Pungli di daerah,” urainya.
Nyoman menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk merespons setiap aduan masyarakat yang berkaitan dengan Pungli untuk di tindak sesuai regulasi yang ada.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar (Pungli).
” Masyarakat kita harapkan berperan aktif dalam memberantas Pungli ini, karena merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” harapnya seraya menambahkan,
laporan dari masyarakat sangat penting untuk mengungkap dan menindak pelaku Pungli, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
” Dengan melaporkan, masyarakat membantu Satgas Saber Pungli dalam menindaklanjuti dan memberantas Pungli secara efektif,” pungkasnya.
Tim Saber Pungli ini diketahui terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Instansi terkaitnya lainnya. Di Kabupaten Sumbawa Barat tim diketuai Wakapolres Sumbawa Barat, Kompol Nyoman Adi Kurniawan, S.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Benny Utama, S.H, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Amiruddin, S.H, serta jajaran anggota Tim Saber Pungli dan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) selaku anggota. Tan