BPD Lulus PPPK Diminta Mundur Atau Pilih Salah Satu

Taliwang, harianntb.online,- Sedikitnya 121 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terdeteksi rangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).

Praktis hal ini membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat meminta agar perangkat desa, ASN maupun PPPK itu agar mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan.

” Total anggota BPD di KSB 365 orang. Kami data dari keseluruhan itu, ada 121 orang yang statusnya PNS maupun PPPK,” terang kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid.

Hamid menjelaskan, pasca-terbitnya surat jawaban Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Regional (BKN) X Denpasar yang menyatakan, seorang PPPK atau ASN tidak boleh menjabat sebagai anggota BPD, pihaknya langsung memberikan informasi awal kepada para ASN yang rangkap jabatan sebagai BPD itu.

Dalam imbauannya, DPMD KSB meminta agar para ASN sebagai anggota BPD tetap bekerja mengawal agenda-agenda pemerintahan desa. Seperti penyusunan APBDes, pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Musdesus desa lainnya hingga tuntas.

” Setelah itu, sesuai ketentuan BKN (surat Kanreg BKN X), mereka harus memilih salah satu jabatan, apakah tetap sebagai anggota BPD atau sebaliknya memilih menjadi ASN sebagai PNS atau PPPK,“ jelasnya,

Menurutnya, tenggat waktu yang diberikan kepada para ASN/PPPK nyambi anggota BPD dalam menyelesaikan tugas-tugas parlemen desanya itu hingga sepekan ke depan.

” Setelah mereka menuntaskan tugasnya dan memilih statusnya sebagai anggota BPD atau ASN, maka pilihan tiap bersangkutan akan langsung diproses,” cetusnya,

” Kalau mereka mundur dari jabatan perangkat desa maka prosesnya melalui Dinas PMD, dan kalau mereka mengundurkan diri dari PPPK maka prosesnya dari BKPSDM.”demikian H. Hamid. Tan