Taliwang,harianntb.online,- Perusahaan Modal Asing (PMA) PT. Bukit Samudra Sumbawa (BSS), tercatat belum memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Lokasi Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Sumbawa Barat (Desa Kertasari). Akibatnya, perusahaan yang berkegiatan pada pembangunan Villa, Resort dan Restaurant (Akomodasi Pariwisata) itu terancam dikenakan sanksi sebagaimana diisyaratkan Undang-Undang Cipta Kerja.
” Ya, kita akan segera melakukan upaya tahapan pengenaan sanksi kepada perusahaan itu karena memang ada beberapa aturan yang dilanggar,” ungkap Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Sumbawa Barat, Muhammad Naf’an, ST., M.M.Inov, Kamis, 18/9.
Sanksi yang akan dikenakan itu berupa teguran melalui surat peringatan. Perusahaan bahkan diminta untuk menghentikan aktifitas selama proses perijinan, Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang RTRW.
” Kita minta agar aktifitas dihentikan selama perijinan belum dilengkapi,” imbuhnya.
Perusahaan PMA tersebut ditambahkan Naf’an sejatinya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Usaha yang beralamat Sumbawa Barat sebagai tempat usaha saat ini di Desa Kertasari Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat. Perusahaan memiliki NIB dan KBLI pada lokasi usaha di Badung Bali.
” Jadi usahanya bukan di Sumbawa Barat,” bebernya.
PT. BSS memiliki Ijin lokasi yang terbit tahun 2021 melalui OSS dan hanya berlaku selama 3 tahun. Namun saat ini, izin lokasi telah diganti dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha Pada saat Permen ATR/BPN 13/2021 berlaku, yaitu sejak 21 Juli 2021, izin lokasi, izin pemanfaatan ruang lainnya dan KKPR yang ditetapkan sebelum PERMEN ATR/BPN tersebut ditetapkan dan dinyatakan berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 85 huruf a Permen ATR/BPN 13/2021. jika masa berlaku izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang lainnya telah habis, maka perlu mengajukan permohonan KKPR, baik KKKPR atau PKKPR.
” Sesuai regulasi yang ada, perusahaan bersangkutan mestinya membuat atau memperbaharui seluruh perijinannya sebelum beraktifitas. Ini agar seluruh kegiatannya tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” demikian Naf’an. Tan
