Koperindag KSB Pastikan Sudah Salurkan Bantuan Kepada Koperasi Syariah TBA

Taliwang, harianntb.online,- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan telah menyalurkan bantuan kepada delapan koperasi syariah yang berbasis pada Kelompok Tuntas Baca Al-Qur’an (TBA). Bantuan langsung disalurkan ke rekening masing masing koperasi dengan total anggaran sebesar Rp. 3,2 Miliar.

” Ini sudah tuntas kita salurkan. Hanya tersisa satu koperasi saja yakni Koperasi Syariah Kecamatan Poto Tano karena persoalan administrasi yang belum tuntas,” ungkap Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Sumbawa Barat, Suryaman, S.STP, sesaat setelah menyalurkan bantuan layanan UMKM kepada ratusan pelaku UMKM yang memiliki berbagai jenis usaha tradisional, mulai dari kios, kuliner, usaha bakulan, hingga aneka usaha kecil lainnya, Kamis, 16/10.

Suryaman menegaskan bahwa Program Sumbawa Barat Barat Maju UMKM yang disalurkan melalui TBA Syariah itu adalah untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. Bagi mereka warga Non Muslim yang tentunya tidak masuk dalam Kelompok TBA, tetapi selama memiliki Usaha UMKM dan terdaftar di dalam anggota Koperasi maka berhak mengajukan pinjaman.

” Ini sifatnya dana bergulir bukan hibah. Bersifat syariah atau bagi hasil bukan bunga,” jelasnya.

UMKM baru maupun lama lanjut Suryaman boleh mendapatkan bantuan dana bergulir tersebut. Selanjutnya yang menentukan dapat atau tidaknya bantuan, fasilitator dan operator yang melakukan proses.

” Operator yang akan menginput ke dalam sistem, sementara fasilitator dari bidang Koperasi akan melakukan verifikasi berapa besaran bantuan yang patut dan layak diberikan terhadap usaha UMKM,” cetusnya.

Koperasi syariah TBA ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam membangun perekonomian yang sehat, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan prinsip pembiayaan tanpa bunga dan sistem pengelolaan syariah, koperasi diharapkan menjadi alternatif aman dan halal bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha.

Selain memberikan dana segar, pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Diskoperindag) juga telah menyelenggarakan pelatihan khusus bagi pengurus koperasi.

Materi pelatihan mencakup manajemen keuangan, tata kelola usaha, hingga pemahaman akad-akad syariah yang akan diterapkan. Dengan langkah ini, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pembiayaan, tetapi juga sebagai sarana edukasi ekonomi syariah bagi masyarakat.

” Penguatan koperasi syariah berbasis TBA ini merupakan ikhtiar besar dalam membebaskan masyarakat dari jeratan praktik riba. Pemerintah ingin koperasi ini menjadi jalan keluar yang nyata, sehingga masyarakat tidak lagi terjebak pada pinjaman berbunga tinggi,” demikian Suryaman. Tan/**