Sebuah temuan mengejutkan membayangi legalitas dokumen pendidikan milik R, lulusan tahun 2018 dari PKBM Bina Bersama.
Berdasarkan penelusuran mendalam melalui kanal resmi Kemendikdasmen, ijazah Paket C yang bersangkutan diduga kuat merupakan dokumen “Aspal” (Asli tapi Palsu) karena tidak memiliki jejak digital di basis data pusat.
Data akurat yang ditemukan sumber media menyebutkan, secara teknis, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9771356631 milik R terlihat meyakinkan dengan kode 977 yang merepresentasikan tahun kelahirannya, yakni 1977. Namun, saat dilakukan validasi pada situs resmi nisn.data.kemdikbud.go.id, sistem memberikan jawaban telak bahwa data tidak ditemukan.
Munculnya keterangan “No record to display” ini mengindikasikan adanya kelalaian fatal atau dugaan kesengajaan, di mana operator PKBM Bina Bersama disinyalir tidak melakukan sinkronisasi data siswa ke database Dapodik Pusat pada periode kelulusan tersebut.
Lubang hitam legalitas ini semakin lebar saat nomor ijazah DN-PC 0010061 diuji melalui Portal Data Induk Ijazah dengan hasil yang serupa, yakni nihil. Meskipun PKBM Bina Bersama tercatat sebagai lembaga resmi dengan NPSN P2960251, ijazah yang diterbitkan untuk R nyatanya dianggap hanya selembar kertas tanpa pengakuan negara.
Tidak terdaftarnya nomor ijazah di Pusdatin secara otomatis memutus akses pemiliknya untuk keperluan birokrasi, termasuk verifikasi pendaftaran CPNS, seleksi TNI/Polri, maupun pendaftaran ke Perguruan Tinggi.
Kegagalan verifikasi pada dua pintu utama kementerian ini membawa konsekuensi hukum dan administratif yang berat karena dokumen tersebut dianggap cacat secara status hukum lantaran diterbitkan di luar prosedur pelaporan negara.
Kejanggalan ini semakin mencolok jika dibandingkan dengan dokumen lulusan lain di tahun yang sama, seperti Syafruddin dan Sriatun dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Sumbawa. Sebagai Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) milik pemerintah daerah, data mereka terjamin keamanannya dan tercatat sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Ijazah tahun 2018 dengan kode wilayah dan kategori yang akurat.
Sebaliknya, pihak PKBM Bina Bersama tetap bersikeras bahwa status kepesertaan R dalam program pendidikan kesetaraan adalah sah dan memiliki payung hukum yang kuat.
Pengelola lembaga menegaskan bahwa seluruh prosedur, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan, telah mengikuti regulasi ketat yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
”Yang bersangkutan mengikuti rangkaian ujian pada tahun 2018 silam bersama 14 siswa lainnya secara transparan. Pada saat itu, R terdaftar sebagai peserta resmi dalam daftar yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB,” ungkap Pengelola PKBM Bina Bersama, H. Mastar Hamid, S.Sos.
Ia juga menambahkan bahwa bukti kehadiran hingga pelaksanaan ujian terdokumentasi dengan baik sebagai pengakuan status pendidikan yang bersifat nasional.
“Kehadiran yang bersangkutan dalam kegiatan belajar mengajar hingga pelaksanaan ujian juga terdokumentasi dengan baik, sehingga pengakuan terhadap status pendidikannya bersifat nasional dan tidak dapat dianulir secara sepihak oleh rumor yang berkembang,” imbuh Mastar seraya menegaskan bahwa izin operasional lembaga mereka sepenuhnya legal dan diperpanjang secara berkala. Tim/SBW-005
