Taliwang,harianntb.online,- Kantor Hukum M. NUR, S.H. & Partners menepis keras isu adanya upaya “main mata” atau perdamaian di balik layar terkait perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oknum Anggota DPRD KSB yang kini tengah bergulir.
Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melakukan perdamaian secara tertulis. Terkait adanya upaya komunikasi para pihak dalam hal ini kliennya, ia mengatakan itu hal yang lumrah untuk memberikan ruang klarifikasi. Namun, ia mempertegas proses hukum tetap berjalan dan sampai saat ini tidak ada kesepakatan perdamaian tertulis dalam bentuk apapun antara klien kami dengan terlapor.
” Sikap ini diambil guna mematahkan spekulasi yang mencoba mengaburkan substansi perkara hukum yang sedang diproses,” ungkap M.Nur, SH Kepada media, Rabu, 1/4/2026.
Langkah hukum kini dipastikan akan semakin tajam. Untuk mempersempit ruang gerak klaim sepihak, M. NUR, S.H. & Partners segera menyurati Menteri terkait melalui Direktorat Jenderal yang berwenang. Surat tersebut bertujuan untuk membedah validitas dan melegitimasi keabsahan ijazah yang dipermasalahkan melalui data resmi kenegaraan.
” Upaya ini sebagai langkah konkrit untuk memastikan penyidik memiliki bukti otentik yang tak terbantahkan dari otoritas tertinggi di bidang pendidikan,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa transparansi adalah harga mati. Langkah bersurat ke kementerian merupakan bukti komitmen mereka untuk menyeret kasus ini ke arah pembuktian yang objektif, tanpa intervensi pihak mana pun.
Terkait rincian strategis dan bukti-bukti tambahan yang akan diajukan ke hadapan publik, M. NUR, S.H. & Partners menjanjikan sebuah rilis resmi yang lebih komprehensif dalam waktu dekat guna memastikan perkara ini tetap berada di jalur penegakan hukum yang lurus. Tan
