Taliwang,harianntb.online,- Skandal dugaan ijazah palsu yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R memasuki fase krusial. Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Barat resmi melayangkan surat panggilan terhadap politisi tersebut guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dokumen pendidikan yang digunakannya pada Pimilihsn Legislatif (Pileg) lalu.
Kasat Reskrim Polres KSB, IPTU Firman Rinaldi, menegaskan bahwa penanganan perkara ini terus berjalan meski sempat mendapat sorotan publik terkait durasi penyelidikan. Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi kunci dari BKPM Bina Bersama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa, polisi kini membidik keterangan langsung dari R untuk menguji keabsahan ijazah yang dipermasalahkan.
”Laporan terkait dugaan ijazah palsu oknum DPRD KSB inisial R masih dalam proses penyelidikan. Sudah kami buatkan undangan pemanggilan untuk yang bersangkutan,” tegas IPTU Firman, Rabu (8/4/2026).
Ditengah Pihak Kepolisian akan memanggil oknum Politisi Partai Moncong Putih itu, eskalasi kasus ini kian memanas setelah PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Seteluk menyatakan sikap pasang badan untuk mengawal perkara hingga tuntas.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Seteluk, Yusuf Amula, mendesak korps Bhayangkara bertindak tanpa kompromi mengingat integritas lembaga legislatif sedang dipertaruhkan.
Ia menilai penggunaan dokumen palsu adalah kejahatan konstitusi yang mencederai demokrasi di Bumi Pariri Lema Bariri.
Tidak sekadar menggertak, Yusuf Amaula atau akrab dengan panggilan Ucok mengklaim telah mengantongi bukti-bukti otentik tambahan yang akan memperkuat jeratan hukum terhadap R.
” Dalam waktu dekat, data tersebut akan kita serahkan secara resmi ke penyidik sekaligus dibuka ke hadapan publik guna memutus keraguan atas kasus ini,” ungkapnya.
Jika terbukti secara hukum, R dipastikan menghadapi konsekuensi berlapis, mulai dari jeratan pidana UU Sistem Pendidikan Nasional hingga pemecatan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Tan
