Aktifis Lingkungan Layangkan Laporan Dugaan Distribusi Ilegal Sianida ke Polda NTB

Taliwang, harianntb.online,- Peredaran sianida ilegal di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat diduga terus meluas tanpa pengawasan memadai. Investigasi lapangan menemukan bahan kimia berbahaya itu kini dijual bebas kepada penambang dan pelaku usaha pengolahan emas.

Temuan ini menunjukkan bahwa mata rantai distribusi sianida ilegal telah beroperasi cukup rapi.

” Dugaan ini segera akan kami laporkan ke Kapolda NTB dengan bukti-bukti yang telah kami miliki. Kami juga akan berkoordinasi dengan WALHI NTB terkait hasil investigasi tersebut,” ungkap aktifis lingkungan Sumbawa Barat, Dedi Hasanuddin.

Sianida ditengarainya menjadi bahan kimia utama dalam metode rendaman yang digunakan untuk memisahkan emas dari batuan hasil tambang. Maraknya aktivitas tromol dan tong yang terus berjalan di sejumlah titik mengindikasikan pasokan bahan kimia ini terus mengalir, diduga melalui jalur distribusi tak resmi.

” Kita melihat peredaran Sianida secara bebas ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, karena menyangkut ancaman public yang sangat luas. Artinya, zat kimia berbahaya itu sangat mudah didapatkan karena minimnya pemantauan dan pengawasan,” imbuhnya.

Dedi menegaskan melaporkan hal tersebut lantaran penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Larangan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.

Selain itu, distribusi dan pengawasan bahan kimia berbahaya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022, yang mencantumkan 162 bahan kimia berbahaya, termasuk sianida dan arsenik.

” Data maupun bukti terkait laporan dugaan peredaran Sianida ini segera akan kami sampaikan. Kami juga melampirkan salah satu bukti belasan ekor sapi yang terjadi belum lama ini akibat diduga keracunan limbah zat kimia tersebut,” cetusnya.

Dugaan peredaran gelap Sianida ini menjadi perhatian penting, mengingat Kabupaten Sumbawa Barat memiliki banyak area tambang rakyat yang berisiko tinggi terhadap pelanggaran hukum terkait lingkungan dan bahan berbahaya.

Apalagi sejumlah aturan mengenai distribusi Sianida ini sudah cukup jelas mensyaratkan dimana hanya mengizinkan distribusi bahan kimia berbahaya oleh pihak yang memiliki izin resmi, seperti distributor terdaftar, importir terdaftar, atau perusahaan industri yang terdaftar. Tan