Taliwang,harianntb.online,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Di surat edaran yang mulai efektif berlaku Agustus 2025 ini, DLH menerapkannya secara umum
Aturan itu tidak saja pada aktivitas kegiatan ekonomi seperti ritel modern dan pedagang di pasar, tetapi juga oleh masyarakat. “Jadi warga kita harap membatasi juga penggunaan plastik sekali pakainya,” kata Kepala DLH KSB, Aku Nur Rahmadin.
Menurutnya, penggunaan plastik sekali pakai di masyarakat saat ini cukup tinggi. Buktinya pun dapat terlihat secara langsung dengan mengamati jenis sampah harian masyarakat yang masuk ke TPA Batu Putih.
“Sekitar 40 persen sampah yang diangkut ke TPA itu jenisnya plastik,” cetusnya.
Madin mengatakan, edaran mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai sebagai langkah awal pihaknya dalam menciptakan kesadaran masyarakat akan bahaya plastik terhadap lingkungan. Ke depan, regulasinya akan pihaknya pertegas lagi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sehingga ada konsekuensi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau edaran kan hanya sebatas imbauan, tidak ada pengawasan dan saksinya. Karena itu setelah edaran ini terbit kita akan perkuat lagi dalam bentuk Perkada ke depannya,” terangnya.
Selanjutnya ia menyampaikan, dalam menjaga kebersihan lingkungan baru-baru ini telah dilunucrkan program bernama Tim Reaksi Cepat Gerakan Aksi Serentak Lingkungan Indah Bersih Aman dan Sehat (TRC Gas Libas). Program yang diinisiasi oleh Wakil Bupati Hj Hanipah itu, kata Madin, adalah gerakan pemantik untuk meningkatkan perilaku hidup bersih pada masyarakat secara paripurna.
“Program itu sudah berjalan dan terus diperluas. Dan bentuk aksinya banyak. Salah satunya jumat bersih yang harus dilaksanakan setiap pekannya dengan mengerahkan para ASN turun lapangan bersama masyarakat,” demikian Madin. Tan
