harianntb.online,- Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sumbawa Barat semakin meresahkan. Tak hanya beredar di gerai-gerai tertentu, namun juga begitu mudah diakses pada wilayah-wilayah tertentu yang tidak memiliki perijinan yang jelas.
Tak ayal, hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat bersikap tegas dengan mengeluarkan imbauan sosialisasi darurat Miras di Masjid seluruh Kabupaten Sumbawa Barat.
” Ya, imbauan kita sampaikan kepada seluruh pengurus Masjid di Kabupaten Sumbawa Barat agar turut serta dalam sosialisasi bahaya Miras kepada masyarakat secara berkelanjutan,” kata Ketua MUI Sumbawa Barat, Dr. TGH, Burhanuddin,S.Sos,M.Pd.
” Himbauan itu juga karena melihat begitu maraknya peredaran dan konsumsi MIras ini ditengah masyarakat yang berakibat pada degradasi moral serta rusaknya generasi muda,” imbuhnya.
Bentuk sosialisasi yang direkomendasikan itu lanjut TGH Bur diantaranya, menyampaikan bahaya Miras dalam setiap halaqah Al-Quran dan kajian keislaman di masjid.
“Menjadikan tema darurat Miras sebagai materi dalam khutbah sholat Jum’at untuk meningkatkan kesadaran umat. Menyampaikan kultum setelah sholat fardhu tentang dampak Miras secara agama, kesehatan dan sosial. Serta, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran Miras serta mengawasi lingkungan dari penyalahgunaannya,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya peran aktif para pengurus masjid dan tokoh agama ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan akibat minuman keras tersebut.
” Ini juga agar kita bersama-sama menolaknya demi menjaga akhlak generasi serta keharmonisan lingkungan,” demikian TGH Burhanuddin. Tan