Dinkes KSB Pastikan Tenaga Kesehatan Miliki STR dan SIP Aktif

Taliwang, harianntb.online,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumbawa Barat memastikan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di daerah setempat memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang aktif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

” Ini Tidak boleh tidak, setiap tenaga kesehatan yang terdaftar dan memberikan layanan di Kabupaten Sumbawa Barat wajib memiliki SIP yang masih berlaku,” ujar Kepala Dinkes Sumbawa Barat, dr. Carlof, Selasa, 3/3/2026.

Ia menyampaikan, berbagai kanal dan sistem perizinan yang telah tersedia saat ini harus dimanfaatkan secara optimal, sehingga proses pengurusan maupun perpanjangan izin dapat dilakukan dengan tertib dan tepat waktu.

Carlof meminta kepada seluruh penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan untuk secara aktif memastikan seluruh tenaga kesehatan di unit kerjanya memiliki kelengkapan administrasi dan perizinan yang sah.

” Dengan terpenuhinya aspek legalitas tersebut, pelayanan kesehatan yang diberikan tidak hanya bermutu, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dan aman dari potensi permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.

seraya mengajak seluruh pelayanan kesehatan untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan serta membangun budaya administrasi yang tertib dan profesional.

” Kepatuhan terhadap STR dan SIP ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga mutu, keselamatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Sumbawa Barat,” demikian Carlof. Tan/**