Disnakertrans KSB Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

harianntb.online,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu (H – 7 Lebaran). Hal ini sesuai penegasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

“Apabila Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025, maka pembayaran THR karyawan/pekerja paling lambat 24 Maret 2025,” ungkap Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riyadi atau akrab dengan panggilan Meta ini, Kamis, 13/3/2025.

Dijelaskan Meta Pemberian THR sejatinya telah diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang kemudian pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan. Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Itu juga tidak terkecuali bagi pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah,” rinci Meta.

“Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,”imbuhnya.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

” Sanksi yang dapat dikenakan antara lain, denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, teguran tertulis dari pemerintah, pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang lalai, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha bagi pelanggaran yang berulang,” jelasnya. 

Pemerintah tambah Meta menegaskan, THR adalah hak pekerja dan perusahaan harus membayarkan tepat waktu.

” Kita ingin memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik dengan ketaatan perusahaan. Bagi pekerja/buruh, memahami hak atas THR sangat penting agar tidak dirugikan,” demikian Meta. Tan