Disnakertrans Sumbawa Barat Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Taliwang, harianntb.online,– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai regulasi.
​Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, menyatakan bahwa posko tersebut dijadwalkan mulai beroperasi secara efektif pada pekan depan.

​“Posko ini kami bentuk sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mengawal pemenuhan hak pekerja. Selain melayani pengaduan, posko ini juga menjadi ruang konsultasi bagi perusahaan yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam mengenai aturan pembayaran THR,” ujar Slamet, 4/3/2026.

​Slamet menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ia juga menambahkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan telah mendorong perusahaan untuk melakukan pembayaran lebih awal, yakni 14 hari sebelum lebaran.

​“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang saat ini sudah mulai menyiapkan pembayaran THR bagi karyawannya lebih awal,” tambahnya.

​Disinggung mengenai tingkat kepatuhan, Slamet menilai perusahaan di Kabupaten Sumbawa Barat memiliki rekam jejak yang sangat baik. Hal ini terlihat dari minimnya jumlah laporan atau pengaduan yang masuk ke posko setiap tahunnya.

​Kendala yang sesekali muncul, menurut Slamet, biasanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran. Namun, Disnakertrans KSB selalu mengambil langkah fasilitasi agar terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

​“Jika ada keterlambatan, kami fasilitasi mediasinya. Terkadang ada perusahaan yang meminta waktu pembayaran setelah hari raya dengan alasan tertentu, dan selama ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja, hal tersebut dapat dimaklumi,” jelasnya.

​Sejauh ini, Disnakertrans KSB juga terus memantau penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Slamet memastikan bahwa hingga pembayaran gaji bulan Februari 2026, pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran ketentuan pengupahan.

​“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan intensif guna memastikan seluruh perusahaan di KSB tetap konsisten mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku,” pungkasnya.Tan/**