Inspektorat KSB Panggil Oknum Pegawai Diduga Pemalsu Tanda Tangan

Taliwang, harianntb.online,- Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat akan mengklarifikasi terkait kericuhan soal dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan oknum pegawai di Disnakertrans setempat. Dugaan tanda tangan palsu tersebut konon digunakan dalam upaya meminta THR kepada perusahaan di Tambang Batu Hijau.

” Ya benar, kita sudah jadwalkan besok (Selasa, 29/4,red) akan memanggil oknum pegawai tersebut untuk diklarifikasi,” ungkap Inspektur daerah Kabupaten Sumbawa Barat H. Amir Sarifudin, S.Pd., S.T., M.M, Senin malam, 28/4.

Klarifikasi yang dilakukan ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap aparatur  bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah klarifikasi Inspektorat akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk pemeriksaan khusus (Riksus).

” Dugaan ini tengah ramai diperbincangkan. Kita sudah di instruksikan Bupati untuk segera menindaklanjutinya,” cetusnya.

Sebelumnya, dugaan praktik pemalsuan tanda tangan ini dibenarkan Kadis Disnakertrans, Slamet Riyadi, dimana upaya tersebut dilakukan oknum Stafnya dengan membuat surat permintaan THR diatas tanda tangannya yang dipalsukan.

” Saya memang di konfirmasi salah satu perusahaan terkait surat itu. Saya katakan itu tidak benar (Permintaan THR, Red) karena saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Artinya tanda tangan itu di palsukan,” ungkap Slamet.

Meski begitu, Slamet menyebut tidak mempermasalahkan hal tersebut lantaran upaya yang dilakukan bersangkutan tidak sampai diberikan pihak perusahaan.

” Saya tidak tanggapi hal itu karena tidak ada yang dirugikan. Dan yang jelas surat permintaan itu bukan perintah dari saya,” ungkapnya.

Surat permintaan THR dengan tanda tangan yang dipalsukan tersebut di informasikan seolah-olah resmi. Sayangnya, meski upaya tersebut tidak sampai membuahkan hasil tetapi telah mencoreng wajah instansi terkait. Apalagi perundang-undangan khususnya KHUP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, jelas menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut benar, dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun. Tan