KSB Maju Layanan Pendidikan Junjung Tinggi Asas Pemerataan dan Keadilan

Taliwang, harianntb.online,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa Barat, Agus, S.Pd, M.Si menyatakan  Kartu KSB Maju dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Selain mencakup layanan Kesehatan, UMKM, Perumahan, Sosial, Perikanan, Maju Tani Ternak, juga mencakup layanan Pendidikan.

” Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhak mendapatkan Kartu KSB Maju untuk program pendidikan karena program ini berbasis Kartu Keluarga (KK) dan bersifat inklusif, tidak memandang status ekonomi atau jenis sekolahnya (negeri atau swasta). Bantuan ini mencakup bantuan uang pangkal bagi siswa baru jenjang TK hingga mahasiswa,” kata Agus mengingatkan kembali pungsi bantuan itu, Senin, 13/10/2025.

Program ini lanjutnya menjunjung asas pemerataan dan keadilan. Anak kembar, anak dalam satu keluarga yang memasuki jenjang pendidikan baru, bahkan anak yang tercatat dalam KK meskipun bukan anak kandung, tetap berhak menerima manfaat.

” Sifatnya menyeluruh karena berbasis KK. Untuk itu  bantuan yang diamanahkan kepada orang tua ini agar benar-benar digunakan demi kepentingan anak-anak yang sekolah,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan, pemerintah juga tambah Agus telah meluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Program itu penganggarannya bahkan  telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 dengan total  hingga Rp. 7 miliar.

” Ini memang tidak besar, hanya 30 persen dari besaran dana BOS, dan ini dimungkinkan sesuai regulasinya,” terangnya.

Melalui program tersebut, pemerintah tambah Agus, ingin memastikan tidak ada lagi beban biaya tambahan yang dipungut dari wali murid demi mendukung proses belajar-mengajar di sekolah. BOSDa diharapkan menjadi solusi konkret untuk memperkuat sistem pendidikan, memperluas akses belajar, dan menciptakan suasana sekolah yang lebih bersih dari praktik pungutan liar.

” Sekolah-sekolah dapat menggunakan dana BOSDa ini secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar peruntukannya,” cetusnya,

“Pengelolaannya pun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutup Agus. Tan/**