Taliwang,harianntb.online,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat mengenai alokasi kuota gas elpiji 3 kilogram untuk tahun 2026.
Kepala Dinas Koperindag KSB, Suryaman, mengonfirmasi bahwa angka pasti mengenai jatah distribusi untuk masyarakat KSB belum turun.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu data resminya,” ungkapnya, Senin,5/1/2026.
Di tengah ketidakpastian angka tersebut, berembus kabar bahwa Pemerintah Pusat berencana memperketat mekanisme distribusi gas bersubsidi. Langkah ini diambil guna memastikan subsidi energi tepat sasaran, yang secara langsung berpotensi memicu penyesuaian kuota di berbagai daerah.
“Komunikasi terakhir memang mengarah pada rencana pengetatan tersebut. Namun, kami belum bisa memastikan apakah KSB akan mengalami pengurangan kuota atau tidak,” tambah Suryaman.
Suryaman mengakui adanya dinamika yang kontradiktif di lapangan. Di satu sisi, permintaan masyarakat tampak meningkat, namun di sisi lain, masih ditemukan penggunaan gas subsidi oleh kelompok warga yang secara ekonomi tidak masuk dalam kategori penerima manfaat.
Hal inilah yang menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Daerah dalam mengukur kebutuhan riil masyarakat.
Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi kepada pangkalan yang nakal, Pemkab KSB tetap aktif melakukan pengawasan rutin. Segala bentuk indikasi penyelewengan akan langsung dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Peran Pemda lanjutnya melakukan monitoring, edukasi, dan pelaporan indikasi pelanggaran. Sementara Pertamina nemiliki otoritas penuh dalam pemberian sanksi kepada agen atau pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
“Tugas kami adalah mengawal distribusi di tingkat bawah. Jika ada pelanggaran, kami segera laporkan ke Pertamina sebagai pihak yang berwenang memberikan tindakan tegas,” tutupnya. Tan/**
