Taliwang,harianntb.online,- Pengadilan Negeri Sumbawa Besar mengirimkan surat resmi panggilan sidang kepada Malikurrahman, S.H., pengacara yang menangani perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Perkara bernomor registrasi 28/Pdt.G/2026/PN Sbw ini menjerat seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial R. Pemberitahuan resmi ini berasal langsung dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlaku sah sebagai undangan proses hukum.
Dokumen panggilan itu menetapkan persidangan berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 09.00 WITA di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Seluruh rincian berkas, pokok perkara, dan materi sidang sudah tersedia dalam sistem elektronik e-Court Mahkamah Agung RI. Pihak terkait maupun masyarakat cukup mengakses menu detil dan memasukkan nomor perkara tersebut untuk melihat data lengkap kasus ini.
Malikurrahman, yang akrab disapa Iken, menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan kuat bahwa oknum DPRD berinisial R memakai dokumen ijazah tidak sah saat memenuhi syarat administrasi pencalonan hingga pengangkatan jabatan. Temuan itu memicu laporan resmi ke pihak berwajib dan kini masuk ke ranah pemeriksaan hukum di PN Sumbawa Besar.
“Panggilan sidang ini menandai tahap resmi pemeriksaan bukti, keterangan saksi, dan penjelasan lengkap dari pihak yang bersangkutan,” tegas Iken.
Ia menegaskan, bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat dan lengkap untuk mengungkap kebenaran di persidangan nanti.
“Kami sudah siapkan seluruh data dan fakta hukum. Kami pastikan proses berjalan transparan dan kebenaran terungkap sepenuhnya di meja hijau,” tambahnya.
Pengacara itu juga menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut integritas jabatan publik.
“Penggunaan dokumen tidak sah dalam syarat jabatan adalah pelanggaran serius. Ini menyangkut kepercayaan rakyat dan legitimasi seorang pejabat,” ujarnya.
Pihak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menegaskan jadwal sidang itu mutlak dan mengikat sesuai aturan hukum acara. Pengadilan membuka akses publik lewat e-Court agar masyarakat memantau setiap tahapan pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel. Kehadiran pihak yang dipanggil pada waktu dan tempat yang ditetapkan menjadi syarat sah jalannya persidangan kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
“Kami berharap persidangan ini berjalan lancar, objektif, dan menghasilkan keputusan yang adil serta menegakkan hukum demi kepentingan umum,” pungkas Malikurrahman. Hntb
Editor : SUTAN ZAITUL IKHLAS
