harianntb,online,– Upaya merevisi Perda 13 Tahun 2018 tentang Penyakit Masyarakat terus menuai kecaman. Teranyar, Ketua Gempar KSB, Kamaruddin, SH, menyebut revisi Perda 13 tahun 2018 utamanya pada pasal 8 ayat 3, selain menjadi ruang pelegalan Miras di tengah masyarakat juga akan membuka gerbang “bebas” bagi oknum tertentu untuk membuka bisnis mereka.
” Harus diwaspadai ada oknum yang melobi pelegalan miras ini. Mereka menyadari bahwa Miras adalah bisnis yang sangat menjanjikan khususnya di wilayah kawasan industri dan sejumlah lokasi lainnya. Sehingga mendorong pelegalannya baik kepada oknum pemerintahan maupun secara politik,” ungkap Kamaruddin.
Menurutnya, jika pasal yang berkaitan dengan Miras itu direvisi atau dihilangkan dari Perda maka tidak ada lagi kewajiban MUI dan LATS KSB untuk melarang atau mengawasi peredarannya. Pasal itu selanjutnya akan menjadi kewenangan atau urusan perijinan.
” Diruang perijinan inilah potensi legal ini bisa ditembus,” imbuhnya.
Kamaruddin mengaku respect atas sikap tokoh agama, organisasi masyarakat, tokoh muda dan tokoh perempuan dan mahasiswa, atas sikap menolak revisi perda tersebut.
Ia bahkan mewanti-wanti agar pemimpinan baru daerah tidak terjebak kepentingan oknum atau pihak pemegang “Label” tertentu.
” Harus terus disuarakan penolakannya. Apalagi santer terdengar upaya pelegalannya di bekengi pemegang “Label” tertentu,”duganya.
Meskipun sebagai tuntutan ataupun dalih investasi dengan langkah melokalisir, Ia secara pribadi menolak upaya pelegalan itu. Ia berpendapat lokalisir akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang saja namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.
” Jadi saya pikir memang harus ditolak secara tegas karena tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat. Terpenting juga hasil investasinya tak sebanding dengan rusaknya daerah ini,” demikian Kamar. Tan