Mataram, harianntb.online,- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat menggelar Focus Group Discussion (FGD), dengan tajuk “Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi” pada Senin (14/7/2025), di Santika Hotel Mataram.FGD tersebut dihadiri oleh puluhan aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), advokat, akademisi, hingga awak media dan nara sumber dari sejumlah stakeholder terkait yang berkompeten.
Pembina Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat Fihiruddin dalam penyampaiannya menegaskan, FGD ini digelar sebagai bagian dari upaya serius untuk mendorong terbentuknya koperasi tambang rakyat sebagai alternatif pengelolaan tambang yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.
“Selama ini, tambang-tambang ilegal hanya menguntungkan sebagian kelompok saja. Kita ingin hadirkan solusi yang lebih adil, inklusif, dan legal dengan skema koperasi tambang rakyat,” tegas Fihiruddin.
Ia menyebut, koperasi menjadi sarana kolektif yang tidak hanya memperkuat posisi tawar masyarakat, tetapi juga menjamin aspek lingkungan, kesehatan, dan keberlanjutan ekonomi lokal.
“Niat kami adalah menghadirkan sistem yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB. Bukan hanya dari sisi ekonomi, tapi juga dari sisi kesehatan dan kelestarian lingkungan. Tambang rakyat harus menjadi milik rakyat, bukan dinikmati segelintir kelompok,” katanya.
Plt Kepala Dinas ESDM NTB, Wirawan Ahmad yang hadir selaku pemateri di forum itu menjelaskan, pada prinsipnya, Pemprov NTB mendorong adanya akselerasi dan implementasi konsep tambang rakyat melalui koperasi.
Hal ini kata dia merujuk pada amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 35 ayat (4) dimana Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sangat jelas bahwa kewenangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada pada pemerintah provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, Pemprov NTB sudah mengambil langkah akseleratif untuk mewujudkan pertambangan rakyat di NTB yang berbasis pada kepatuhan regulasi.
” Pemprov NTB tidak ada sama sekali niatan untuk menghambat hal tersebut. Kita lakukan secara paralel seluruh proses ini. Tanpa melanggar regulasi atau ketentuan. Ini komitmen kami,” pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Penataan dan Pengawasaan DLHK NTB Didik Mahmud Mahmud Gunawan Hadi menerangkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pengelolaan tambang yang berbasis pada pengelolaan lingkungan.
“Selagi mengedepankan pengelolaan berbasis lingkungan, siapapun yang mengelola, tak jadi soal,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Mashuri, menyampaikan, konsep pertambangan rakyat yang dikelola oleh koperasi sangat dimungkinkan.
Koperasi, kata dia adalah bentukan lain dari perusahaan. Karena di dalam penggolongan usaha, koperasi sama dengan perusahaan sebagai badan usaha.
“Khusus tambang rakyat, dari banyak regulasi yang mengatur koperasi di bidang tambang, bahwa anggota koperasi adalah dari orang sekitar tambang, lingkar tambang. Meski pada prinsipnya keanggotaan koperasi bersifat terbuka,” ujarnya.
“Tapi khusus soal koperasi tambang rakyat, anggotanya adalah masyarakat sekitar tambang. Itu yang boleh,” imbuh Mashuri. Tan