Putusan MK Bikin Runyam: Kasus Korupsi Combine Sumbawa Barat Terganjal Hitung Rugi Negara

Taliwang, harianntb.online,-
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kembali merapat ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk membedah tuntas perkara dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian berupa combine harvester. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Jumat (17/4/2026) membenarkan tim Kejari Sumbawa Barat datang berkonsultasi terkait penyidikan yang kini sudah naik tahap.

Fokus konsultasi mengerucut pada dua titik krusial yakni, pembuktian unsur perbuatan melawan hukum (PMH) serta kecukupan alat bukti.

“Termasuk juga terkait mens rea-nya apa. Itu yang mereka konsultasikan,” tegas Zulkifli.

Ia memastikan Kejati NTB memantau ketat penanganan perkara ini, terutama setelah statusnya resmi naik penyidikan.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, juga telah berkoordinasi soal perhitungan kerugian negara. Masalahnya, putusan terbaru MK menyebut hanya BPK RI yang berwenang menghitung kerugian negara, sementara Kejari menggandeng BPKP NTB.

“Itu yang kami ingin bahas. Meminta arahan dari Kejati NTB. Kapan waktunya, nanti akan kami sampaikan,” kata Afriansyah.

Koordinasi dengan BPKP NTB pun masih tertahan karena Korwas sedang di luar daerah.

“Karena Korwas sudah keluar daerah. Jadi masih menunggu,” imbuhnya.

Meski penyidik sudah memeriksa 60 saksi, termasuk sembilan anggota DPRD pemilik pokok pikiran tahun 2023-2025 dan sejumlah kelompok tani penerima bantuan namun hingga kini belum ada tersangka.

Pengadaan 21 unit combine harvester itu bersumber dari dana pokir dewan di Dinas Pertanian Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025, dengan rincian dua unit tahun 2023, enam unit tahun 2024, dan 13 unit tahun 2025. Untuk mencegah pemindahtanganan, jaksa telah menyita 7 dari 21 mesin combine karena penerima bantuan diduga dibentuk secara fiktif.

Kejari Sumbawa Barat menerbitkan tiga sprindik terpisah untuk mengusut dugaan tindak pidana periode 2023-2025. Perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester pada periode 2023-2025. Tan

Editor : harianntb.online