Taliwang, harianntb.online,- Isu dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial R kembali memanas setelah temuan terbaru mengungkap kejanggalan fatal dalam administrasi dokumen miliknya.
Sorotan utama tertuju pada ketidaksinkronan kronologis antara tanggal pelaksanaan ujian dengan waktu penandatanganan dokumen nilai hasil ujian Paket C yang dikantongi sang politisi.
Berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan anomali tajam jika menyandingkan dokumen tersebut dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Dalam surat bernomor 2847/C4.3/MS/2017 tertanggal 9 November 2017 mengenai Pendataan Calon Peserta UN Pendidikan Kesetaraan, jadwal ujian nasional Program Paket C secara resmi ditetapkan serentak pada tanggal 4 hingga 7 Mei 2017.
Namun, kejanggalan muncul pada daftar nilai kolektif milik R. Dokumen yang seharusnya menjadi representasi hasil ujian tahun 2017 tersebut justru baru ditandatangani oleh pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada tanggal 2 Mei 2018.
Secara logika administrasi, terdapat jeda waktu satu tahun yang tidak wajar antara pelaksanaan ujian nasional dengan pengesahan nilai.
Munculnya dokumen yang baru diteken setahun setelah jadwal resmi ujian ini memperkuat dugaan adanya maladministrasi atau pemalsuan dokumen yang kini memicu desakan publik agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh demi menjaga integritas lembaga legislatif di Kabupaten Sumbawa Barat. Tan
