Skandal Pokir Combine KSB, Siapa Tersangka ?

Taliwang,harianntb.online,-​Skandal pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Sumbawa Barat kini memasuki babak paling krusial. Proyek pengadaan combine harvester periode 2023–2025 yang seharusnya menjadi angin segar bagi sektor pertanian, justru berubah menjadi pusaran kasus korupsi berjemaah yang menyeret sembilan anggota DPRD setempat.

Dugaan penggelapan uang rakyat ini dipastikan bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah desain kejahatan kerah putih yang sistematis dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp11,25 miliar.

​Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB) menemukan kejanggalan sejak tahap perencanaan. Diduga kuat, distribusi mesin-mesin mahal tersebut telah dikunci sejak awal melalui manipulasi data kelompok tani. Banyak kelompok tani yang disinyalir hanya “hidup” di atas kertas, sengaja dibentuk sebagai kedok formalitas untuk memuluskan proyek titipan atau pokok pikiran (pokir) oknum wakil rakyat.

​Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 60 orang saksi, mulai dari perwakilan kelompok tani di desa dan kelurahan, hingga jajaran dinas teknis terkait.

Kepala Kejari KSB, Agung Pamungkas, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tebang pilih dalam mengusut aktor intelektual di balik skandal ini.

​”Totalnya ada sembilan orang yang telah kita periksa. Empat masih menjabat sebagai anggota dewan aktif dan lima lainnya sudah tidak aktif lagi,” ungkap Agung Pamungkas saat memberikan keterangan pers baru-baru ini.

​Kejaksaan kini tengah bergerak cepat untuk memperkuat pembuktian dengan membawa temuan ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini krusial untuk memastikan angka kerugian negara secara mutlak sebagai syarat dalam persidangan tindak pidana korupsi.

​”Langkah berikutnya adalah menyeret perkara ini ke hadapan BPKP untuk memastikan angka kerugian negara secara mutlak. Kita butuh dasar hukum yang kuat sebelum menetapkan status tersangka,” imbuh Agung.

​Meskipun publik menanti langkah tegas, pihak Kejaksaan mengaku harus bekerja secara prosedural. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, ditambah dengan hasil audit dari ahli dan laporan resmi kerugian negara.

​”Belum ada tersangka karena penyidik baru rampung memeriksa 60 saksi. Belum ada pemeriksaan ahli dan laporan hasil perhitungan kerugian negara secara resmi. Kita tidak ingin gegabah, namun kita pastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

​Di tengah desakan masyarakat agar skandal “pokir haram” ini segera menemui titik terang, Kejari KSB berkomitmen untuk membuka tabir gelap yang selama ini menutupi praktik lancung di sektor pertanian Sumbawa Barat. Publik kini menunggu siapa yang akan menjadi orang pertama yang mengenakan rompi oranye dalam kasus ini. Tan