Taliwang,harianntb.online,- Belum selesai masalah vidio viral temuan ulat dalam nampan Makan Bergizi Gratis (MBG) siswa SMP 1 Taliwang, muncul polemik baru terkait program pemerintah tersebut, yaitu surat pernyataan bagi pihak sekolah sebagai penerima manfaat untuk tidak menuntut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) jika ada kasus keracunan yang diduga berasal dari menu MBG.
Lembaga Penelitian dan Riset Solidarity Center (SC) Sumbawa Barat mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mencabut surat pernyataan yang bermasalah itu.
” Kita desak point ke 7 dalam surat perjanjian itu dicabut karena diduga merupakan kesepakatan yang tidak profesional, tidak jujur dan terkesan menutup-nutupi masalah di internal SPPG dan Pihak Sekolah,” ungkap Direktur SC, Beny Tanaya Darwis, Senin, 22/9.
Beny bahkan menyebut point ke 7 di perjanjian itu akan menjadi masalah serius lantaran tidak memberikan ruang konsekuensi apapun jika terjadi kasus keracunan.
” Parahnya lagi dalam klausul perjanjian tidak satupun menguraikan tentang kewenangan pengawasan MBG,” imbuhnya.
Ia sedikit menyitir soal kelalaian pihak sekolah saat menandatangani surat tersebut. Menurutnya, sejak awal atau sebelum menandatangani perjanjian pihak sekolah harus melibatkan komite sekolah.
” Komite bersama sekolah mestinya saling mengisi utamanya dalam mensosialisasikan ke orang tua siswa terkait berlakunya MBG ini. Karena biar bagaimanapun juga segala kemungkinan yang terjadi di internal sekolah menyangkut dengan siswa akan ada tanggungjawab komite sekolah,” ujarnya.
Beny kembali menegaskan, butir ketujuh perjanjian tersebut merupakan sesat pikir. Karena seharusnya, apabila ada masalah pada program MBG (dugaan keracunan), maka menjadi kewajiban bagi pihak sekolah untuk menyampaikan ke pihak terkait termasuk kepada orangtua/wali murid.
” Justru jika ada kejadian, itu harus langsung dilaporkan sehingga segera ada penanganan medis atas peristiwa dugaan keracunan yang berasal dari menu MBG. Bukan malah dirahasiakan. Apa menunggu korban jiwa baru boleh laporan? Kan tentu tidak,” tegas Beny. Tan
