Taliwang,harianntb.online,- Kebijakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bintang Bano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang dikabarkan merumahkan 15 karyawannya menuai sorotan tajam. Langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan pelat merah tersebut diduga kuat dilakukan sepihak tanpa adanya koordinasi resmi dengan instansi pemerintah terkait.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB secara terbuka mengaku belum menerima laporan tertulis maupun pemberitahuan dalam bentuk apa pun mengenai nasib belasan pekerja tersebut.
Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riyadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat masuk, baik dari pihak manajemen Perumda maupun dari para karyawan yang diberhentikan tersebut.

”Kami belum mendapat surat pemberitahuan atas PHK tersebut, baik dari pihak Perumda maupun dari karyawan yang diberhentikan,” tegas Slamet Riyadi pada Sabtu (28/3/2026).
Merespons ketidakjelasan ini, Slamet menyatakan akan mengambil langkah cepat untuk mengklarifikasi permasalahan itu. Pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PDAM Bintang Bano beserta pihak terkait lainnya pada hari Senin mendatang. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan mendalam mengenai alasan mendasar serta keabsahan prosedur PHK yang dijalankan perusahaan.
”Kita sudah jadwalkan hari Senin akan memanggil para pihak itu,” tambahnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa alasan di balik PHK 15 karyawan ini berkaitan dengan upaya restrukturisasi internal serta penyehatan kondisi keuangan perusahaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, jajaran direksi PDAM Bintang Bano belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan spesifik maupun kepastian pemenuhan hak-hak bagi karyawan yang terdampak.
Ketiadaan laporan ke Disnakertrans ini dikhawatirkan akan memicu polemik hukum berkepanjangan. Tanpa prosedur yang sesuai regulasi ketenagakerjaan, perusahaan terancam menghadapi tuntutan mediasi melalui jalur tripartit jika ada karyawan yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Tan
