Taliwang,harianntb.online,_ Anggota DPRD Sumbawa Barat berinisial RF (36) resmi berstatus terlapor di Polres setempat. Ia berhadapan dengan tuduhan penipuan berkedok investasi proyek dana aspirasi atau Pokir. Kuasa hukum pelapor, Malikur Rahman, SH., melayangkan laporan ini mewakili Sopyan, warga Kecamatan Brang Rea yang menjadi korban ulah sang wakil rakyat.
Kasus bermula Juni 2025 saat korban menyerahkan uang tunai Rp30 juta kepada RF lengkap dengan kuitansi bertanda tangan. Dana itu berstatus penyertaan modal proyek yang diklaim milik terlapor, dengan janji manis pembagian keuntungan di kemudian hari.
“Klien kami percaya karena dia pejabat publik dan ada bukti tertulis,” tegas Malikur.
Kecurigaan korban muncul awal 2026. RF tiba-tiba menghilang, memutus komunikasi, dan terus menghindar saat Sopyan mencoba menemuinya di kantor dewan.
Fakta memalukan terkuak saat korban bertemu tujuh warga lain yang mengalami nasib persis sama, lengkap dengan modus dan bukti serupa. Akumulasi kerugian warga kini tembus ratusan juta rupiah, sekaligus mencoreng nama baik lembaga legislatif daerah.
Puncak kejengkelan terjadi saat korban mendatangi kantor dewan secara beramai-ramai. Alih-alih bertanggung jawab, RF malah beralasan harus rapat, lalu menyelinap kabur diam-diam begitu acara selesai.
Tim hukum sempat mengirim surat somasi pada Maret lalu, namun terlapor mencampakkan surat itu tanpa balas.
Pihak pelapor menilai perbuatan RF sangat memenuhi unsur pidana penipuan sesuai Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Mereka kini mendesak Kapolres segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum terlapor tanpa pandang bulu. HNTB
Editor : SUTAN ZAITUL IKHLAS
