Taliwang, harianntb.online,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat resmi merombak paradigma orientasi siswa baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/1853/Dikbud/2026, instansi tersebut menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP untuk menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang humanis dan edukatif pada 13 hingga 17 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas kekhawatiran publik terhadap tradisi orientasi yang kerap melenceng dari tujuan pendidikan dasar.

​Kepala Dikbud Kabupaten Sumbawa Barat, Agus, S.Pd., M.M., memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah agar tidak menjadikan MPLS sebagai ajang unjuk kuasa atau formalitas yang membebani siswa. Ia menekankan lingkungan sekolah harus bertransformasi menjadi ruang yang aman, nyaman, dan ramah anak sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026.

​”Kami memantau ketat setiap aktivitas sekolah. Tidak ada lagi toleransi untuk perpeloncoan, kekerasan, maupun penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan mempermalukan siswa. Sekolah harus menjadi rumah kedua yang merangkul, bukan tempat yang menakutkan,” tegas Agus, Jumat, 10/7/2026.

​Agus menegaskan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan.

“Dinas telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak ragu memberikan sanksi administratif bagi kepala sekolah maupun guru yang terbukti melanggar aturan ini. Kami berkomitmen penuh untuk memutus rantai senioritas yang tidak relevan. Fokus kami adalah membangun budaya sekolah yang sehat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan,” tambahnya.

​Dikbud juga menekankan peran orang tua menjadi kunci utama dalam keberhasilan transformasi ini. Keterlibatan orang tua bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari sistem kontrol sosial.

” Kami meminta para wali murid untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan dalam program MPLS yang tidak sesuai dengan instruksi yang telah kami tetapkan,”cetusnya.

​Selain melarang praktik kekerasan, Agus mewajibkan setiap sekolah untuk transparan kepada wali murid dengan mensosialisasikan secara rinci seluruh jadwal dan isi kegiatan sebelum hari pelaksanaan dimulai. Kebijakan ini sekaligus menutup celah terjadinya pungutan liar berkedok kegiatan orientasi serta membatasi pelibatan pihak luar yang tidak relevan.

” Jadi setiap sekolah akan kami pantau. Sekolah wajib menjamin anak-anak kita mendapatkan lingkungan yang sehat, inklusif, dan penuh dengan pengembangan karakter positif tanpa intervensi yang merugikan,” demikian Agus. Tan

About The Author