KUA-PPAS Disepakati, DPRD KSB Kawal APBD 2027 Agar Tepat Sasaran

KSB

Taliwang, harianntb.online – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama DPRD KSB menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD KSB, Rabu (16/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2027. Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas arah kebijakan dan prioritas anggaran yang tertuang dalam rancangan KUA-PPAS.

Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar memimpin rapat paripurna bersama jajaran pimpinan DPRD. Dalam sambutannya, ia meminta pemerintah daerah dan DPRD lebih selektif menetapkan program karena kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan.

Menurut Kaharuddin, setiap rupiah dalam APBD harus diarahkan pada program yang jelas manfaatnya dan dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, proses penganggaran harus mengedepankan efektivitas, efisiensi, ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas.

“APBD bukan sekadar angka-angka dalam dokumen anggaran. Di balik setiap angka terdapat kepentingan dan harapan masyarakat yang harus kita perjuangkan,” kata Kaharuddin.

DPRD meminta kebijakan anggaran 2027 memberi perhatian pada sejumlah kebutuhan utama daerah. Di antaranya peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kaharuddin menegaskan, ukuran keberhasilan APBD tidak cukup hanya dari besarnya anggaran yang terserap. Pemerintah juga harus memastikan program yang dibiayai menghasilkan manfaat dan dampak yang jelas.

“Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, setiap kebijakan anggaran harus semakin selektif, efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta perangkat daerah memperkuat koordinasi agar program prioritas yang telah disepakati dapat berjalan sesuai rencana. DPRD, kata dia, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangannya.

Proses penyusunan KUA-PPAS APBD 2027 sendiri telah dimulai sejak Juli 2026. Pemerintah KSB menyampaikan rancangan KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD pada 16 Juli 2026.
Saat itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah menjelaskan rancangan KUA-PPAS sebagai pedoman awal penyusunan kebijakan anggaran daerah. Dokumen tersebut mengacu pada RKPD Kabupaten Sumbawa Barat 2027 serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rancangan yang disampaikan Juli lalu, pemerintah memproyeksikan pendapatan daerah sekitar Rp1,512 triliun. Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,897 triliun.

Pemerintah juga memproyeksikan pembiayaan netto sekitar Rp385 miliar. Dengan struktur tersebut, total APBD 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,962 triliun.
Angka tersebut masih dapat berubah mengikuti hasil pembahasan RAPBD antara pemerintah daerah dan DPRD.
Setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, tahapan penganggaran akan berlanjut pada penyusunan dan pembahasan RAPBD 2027. Pemerintah daerah dan DPRD menargetkan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, dengan penetapan Perda APBD 2027 ditargetkan pada 27 Oktober 2026.

DPRD KSB berharap kesepakatan KUA-PPAS menjadi pijakan untuk menghasilkan APBD yang realistis, terukur, transparan, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan anggaran tidak berhenti pada penetapan besaran belanja, tetapi memastikan setiap program memiliki perencanaan yang matang, indikator yang jelas, serta kemampuan pelaksanaan yang terukur. Tan

About The Author