Taliwang,harianntb.online,- Netralitas Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mura, Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mulai dipersoalkan. Tim kuasa hukum Asmad, calon kepala desa nomor urut 3, mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan dalam komposisi majelis yang menangani sengketa hasil Pilkades Mura.
Persoalan itu mendorong tim kuasa hukum meminta agar seluruh tahapan persidangan dibuka kepada publik. Mereka mendesak pemerintah daerah menyiarkan jalannya sidang secara langsung melalui media sosial resmi pemerintah, sekaligus memberikan akses kepada wartawan untuk melakukan peliputan langsung di ruang persidangan.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Asmad, Ramli, S.H., mengatakan keterbukaan menjadi hal penting untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, mekanisme penyelesaian sengketa melalui MPS merupakan jalur yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Penyelesaian sengketa Pilkades KSB diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2018. Pelaksanaannya diperinci dalam Peraturan Bupati Nomor 30.A Tahun 2016, yang telah mengalami perubahan melalui Perbup Nomor 84 Tahun 2018 dan perubahan kedua melalui Perbup Nomor 23 Tahun 2026.
“Kita tidak ada pilihan untuk tidak melalui proses ini (MPS), karena ketentuan dalam Perda dan Perbup mengatur ruang itu. Tetapi harus ada jaminan untuk memastikan jalannya persidangan dilakukan secara adil dan terbuka oleh majelis. Untuk itu kami mengajukan agar proses ini disiarkan secara live dan diberikan kesempatan kepada wartawan untuk meliput di dalam ruang sidang sebagai bentuk pengawasan publik,” tegas Ramli, Kamis, 5/11/2026.
Ramli juga menyoroti informasi mengenai pembatasan peliputan wartawan selama dua hari pelaksanaan persidangan. Menurutnya, tidak diberikannya akses kepada jurnalis untuk meliput langsung justru dapat mengurangi ruang pengawasan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa.
Selain persoalan keterbukaan, tim kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah hal yang dipersoalkan selama dua hari persidangan. Keberatan itu menyangkut kesiapan majelis, kepastian prosedur persidangan, hingga tidak adanya penjelasan mengenai petunjuk teknis yang menjadi pedoman para pihak dalam mengikuti proses sengketa.
Salah satu persoalan yang sempat memicu perdebatan adalah batasan perbaikan gugatan. Ramli menyebut MPS memperbolehkan perbaikan gugatan sepanjang tidak mengubah substansi permohonan secara keseluruhan. Sikap itu dinilai perlu memiliki landasan prosedural yang jelas agar hak para pihak tetap terlindungi.
“Awal perdebatan kami dengan MPS adalah tentang batasan perbaikan gugatan. Kalaupun ada perbaikan menurut MPS, itu tidak boleh perubahan substansial secara menyeluruh. Kondisi tersebut tentu menyalahi prinsip keadilan prosedural. Padahal dalam hukum acara peradilan umum, mekanisme perbaikan itu dikenal dan diperkenankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan belum adanya petunjuk teknis persidangan sebagaimana yang menurutnya diamanatkan Pasal 108 Perda Nomor 6 Tahun 2016. Ramli mengatakan, ketika pihaknya meminta penjelasan mengenai ketentuan tersebut, MPS hanya menyampaikan jadwal dan tahapan persidangan.
“Yang kami sangat sayangkan adalah sepertinya MPS tidak memiliki petunjuk teknis prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Perda 6 Tahun 2016. Karena ketika kami tanyakan tentang hak tersebut, MPS hanya menjelaskan jadwal dan tahapan sidang. Padahal dalam Perda itu, ada banyak yang harus diatur sehingga menjadi hukum acara sengketa,” ungkapnya.
Keberatan lain yang dinilai lebih mendasar menyangkut komposisi keanggotaan MPS yang melibatkan unsur PPKD Kabupaten. Tim kuasa hukum mempersoalkan keterlibatan unsur tersebut karena dalam dalil permohonan pemohon maupun jawaban termohon terdapat persoalan yang menyinggung dugaan keterlibatan oknum PPKD Kabupaten dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut Ramli, keberadaan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan objek sengketa dalam majelis pemeriksa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan tidak menimbulkan keraguan terhadap independensi majelis.
“Kami memahami bahwa aturan menyebutkan salah satu unsur dalam MPS adalah PPKD Kabupaten. Tetapi unsur PPKD Kabupaten juga bukan hanya satu, tetapi ada unsur lainnya. Jadi kalau majelis ini tetap mempertahankan adanya oknum ini, maka kita tidak bisa berharap banyak dengan MPS,” tutup Ramli.
Tim kuasa hukum berharap MPS tidak hanya menjalankan tahapan penyelesaian sengketa sesuai jadwal, tetapi juga memastikan seluruh proses memenuhi prinsip keterbukaan, kepastian prosedur, dan netralitas. Mereka menilai kepercayaan publik terhadap hasil penyelesaian sengketa sangat bergantung pada bagaimana majelis menjalankan proses pemeriksaan secara independen dan akuntabel. Tan

