Taliwang,harianntb.online, – Keabsahan putusan sela Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam perkara sengketa Pilkades Mura mulai dipersoalkan. Kuasa hukum Asmad menilai putusan tertanggal 6 November 2026 itu menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakjelasan hukum acara hingga prosedur persidangan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Juru Bicara Kuasa Hukum Asmad, Ramli, S.H., mengatakan persoalan sudah muncul sejak awal persidangan. Salah satu yang dipertanyakan adalah dasar hukum acara yang digunakan MPS dalam memeriksa dan menyelesaikan sengketa. Menurutnya, ketika pihaknya meminta penjelasan, MPS tidak memberikan jawaban konkret dan hanya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup).
“Dari awal kami sudah mempertanyakan hukum acara apa yang digunakan dalam persidangan ini. Namun, MPS tidak memberikan jawaban yang jelas dan hanya menyebutkan bahwa sudah ada Perda dan Perbup. Padahal, dalam regulasi itu masih banyak aspek hukum acara yang belum diatur. Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai hukum acara yang menjadi pedoman pemeriksaan sengketa ini,” ungkap Ramli.
Ia juga merujuk Pasal 108 Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 yang menurutnya mengamanatkan adanya petunjuk teknis mengenai tata cara persidangan. Persoalannya, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan ataupun diperlihatkan dokumen petunjuk teknis dimaksud.
Selain itu, Ramli menyinggung Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasal 108 ayat (1) mengatur bahwa putusan pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Sementara ayat (3) menyebutkan, tidak dipenuhinya ketentuan itu mengakibatkan putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Prinsip keterbukaan dan kepastian hukum dalam persidangan harus dihormati. Karena itu, kami mempertanyakan dasar dan prosedur penetapan maupun pengucapan putusan sela tersebut,” tegasnya.
Keberatan lainnya menyangkut perubahan agenda persidangan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam sidang perdana. Ramli menilai perubahan agenda tanpa penjelasan dan prosedur yang memadai memperlihatkan adanya persoalan dalam tata kelola persidangan.
“MPS seharusnya menghormati agenda dan jadwal persidangan yang telah disepakati atau ditetapkan sejak awal. Perubahan agenda tanpa kejelasan prosedur tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian dan konsistensi proses persidangan,” ujarnya.
Ramli juga menilai materi putusan sela telah menyentuh substansi perkara yang semestinya masih membutuhkan pembuktian dari para pihak. Salah satunya menyangkut selisih antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan akumulasi suara yang diperoleh ketiga calon kepala desa dalam Pilkades Mura.
Berdasarkan data yang dipersoalkan pemohon, jumlah DPT tercatat sebanyak 1.089 pemilih, sedangkan akumulasi suara ketiga calon mencapai 1.000 suara. Terdapat selisih 89 suara yang menurut kuasa hukum perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen dan pembuktian. Hal itu mencakup penggunaan hak pilih, jumlah suara sah dan tidak sah, hingga pelaksanaan rekapitulasi.
“Dalam putusan sela, MPS seolah-olah telah menyimpulkan bahwa seluruh prosedur sudah dilaksanakan, termasuk rekapitulasi dan pembuatan berita acara. Padahal, hal itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak. Tidak semestinya fakta yang masih diperselisihkan langsung dianggap telah terbukti,” tegas Ramli.
Persoalan lain yang disorot adalah cara MPS memaknai ruang lingkup sengketa Pilkades. Kuasa hukum Asmad menilai pemeriksaan sengketa tidak semestinya hanya berfokus pada hasil penghitungan suara dengan mengabaikan proses pemungutan suara yang menjadi dasar terbentuknya hasil pemilihan.
Ramli merujuk Pasal 103 Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2016. Dalam ketentuan itu, ruang lingkup sengketa mencakup perselisihan pemungutan dan penghitungan suara yang dinilai merugikan kepentingan calon kepala desa. Sementara ketentuan pada ayat berikutnya mengatur hasil penghitungan suara yang ditetapkan PPKD Desa sebagai objek perselisihan.
Menurutnya, kedua norma itu harus dibaca secara sistematis. Meski hasil penghitungan suara menjadi objek perselisihan, pemeriksaan keabsahannya tidak boleh dilepaskan dari proses pemungutan suara yang melahirkan hasil tersebut.
“Bagaimana mungkin keabsahan hasil penghitungan suara dinilai tanpa memeriksa proses pemungutan suara yang melahirkannya? Terlebih, dalam perkara ini terdapat persoalan gangguan perangkat e-voting, prosedur penanganan gangguan, serta tidak adanya pemberkasan dan berita acara yang dapat digunakan untuk memverifikasi proses tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap proses pemungutan suara bukan upaya memperluas objek sengketa di luar kewenangan MPS.
Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari pengujian terhadap keabsahan hasil pemilihan.
Ramli juga mengaitkan persoalan ini dengan kewenangan bupati dalam menyelesaikan sengketa Pilkades sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa, yang pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme kelembagaan di daerah, termasuk PPKD.
Jika perselisihan hanya dipersempit pada hasil penghitungan, lalu siapa yang akan menyelesaikan perselisihan mengenai proses pemungutan suara?” tanyanya.
Ramli meminta Bupati KSB turut menyikapi persoalan itu. Menurutnya, perkara sengketa Pilkades Mura bukan semata-mata menyangkut kepentingan salah satu calon, melainkan juga menyangkut bagaimana prinsip keadilan dan kepastian hukum dijalankan oleh perangkat pemerintahan daerah.
“Bupati harus bersikap. Ini persoalan serius tentang bagaimana prinsip keadilan dijalankan oleh perangkat pemerintahan daerah sendiri, baik OPD maupun PPKD. Jangan sampai mekanisme yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Di tengah berbagai keberatan itu, kuasa hukum Asmad kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan atau tindakan administrasi yang memenuhi kualifikasi sebagai objek sengketa tata usaha negara.
“Terhadap persoalan ini, kami segera menyusun langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengkaji upaya hukum melalui PTUN. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa berjalan berdasarkan hukum, bukan sekadar formalitas,” tutup Ramli. Tan

