Taliwang,harianntb.online,_ Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengambil langkah tegas. Bupati H. Amar Nurmansyah resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, di Ruang Rapat Graha Fitrah, Kamis (7/5/2026).
Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata komitmen untuk membenahi birokrasi dan mendongkrak kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Amar Nurmansyah menekankan, perubahan pola pikir menjadi syarat mutlak. Birokrasi harus berhenti bersikap arogan dan mulai bekerja melayani dengan hati.
“Kita ubah total paradigma. Dari yang tadinya ingin dilayani, sekarang harus totalitas melayani. Melalui MoU ini, kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi pelayanan yang berbelit-belit, tidak jelas, dan merugikan masyarakat. Standar pelayanan harus dipatuhi mati-matian,” tegas Amar dengan tegas.

Acara juga dirangkaikan dengan sosialisasi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Ini menjadi instrumen tajam untuk memetakan kepatuhan standar pelayanan di setiap lini organisasi perangkat daerah.
Sementara itu, Dwi Sudarsono menyambut positif langkah berani Pemkab Sumbawa Barat. Ia menegaskan Ombudsman hadir sebagai mitra strategis, bukan sekadar penegur.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tapi hadir mencegah agar tidak terjadi kesalahan. Kolaborasi ini kuncinya. Jika koordinasi kuat, maladministrasi bisa dipangkas habis, dan kepuasan masyarakat pasti akan naik signifikan,” ujar Dwi.
Hadir mendampingi dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Khusnarti, Staf Ahli Bidang Aparatur Sri Ayu Idayani, serta jajaran pimpinan OPD. Dari Ombudsman turut hadir Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Yudi Darmadi beserta tim.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pemkab Sumbawa Barat siap melakukan terobosan besar demi pelayanan publik yang cepat, tepat, dan bebas dari praktik buruk birokrasi. HNTB/Tan
Editor : Sutan Zaitul Ikhlas
