Gugatan Ijazah Palsu: Anggota DPRD, KPUD dan PKBM Diseret

Taliwang,harianntb.online,- Tim Hukum Pengurus Daerah Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat (PP KSB) bersama jajaran pimpinan daerah resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin 11 Mei 2026. Langkah tegas ini ditujukan untuk membongkar dugaan keras penggunaan ijazah palsu yang dijadikan syarat utama calon anggota DPRD KSB periode 2024–2029.

Tiga pihak ditetapkan sebagai tergugat langsung yakni, anggota DPRD berinisial R, pengelola PKBM Bina Bersama penerbit dokumen bermasalah, serta KPUD Sumbawa Barat yang memverifikasi dan meloloskan berkas tersebut sebagai sah secara administrasi.

Ketua Tim Hukum PP KSB, Malikur Rahman Iken, SH, menegaskan bukti kuat telah dikumpulkan selama tiga bulan penelusuran mendalam. Ia menyebutkan dokumen yang dipakai sama sekali tidak memenuhi standar hukum pendidikan nasional.

“Ijazah Paket C itu tak tercatat di data nasional, tak ada jejak proses belajar mengajar, hingga cara penerbitannya jelas menyimpang dari aturan Kemendikbud. Ini bukti nyata dokumen itu palsu dan cacat hukum,” ucapnya tegas di ruang pendaftaran pengadilan.

Ia menilai perbuatan itu bukan kesalahan biasa, melainkan kejahatan yang merusak sendi demokrasi dan martabat lembaga wakil rakyat.

“Ini bukan urusan administrasi sepele, tapi pelanggaran hukum berat yang merugikan seluruh warga Sumbawa Barat, baik secara materi maupun kehormatan,” serunya.

Sementara itu, Ketua DPC PP Sumbawa Barat, Gusti Lanang, menegaskan langkah ini adalah bentuk pengawasan keras organisasi terhadap pejabat publik. Baginya, integritas adalah syarat mutlak memegang jabatan.

“Pejabat wajib bersih dan kredibel. Kalau terbukti pakai dokumen palsu, maka hak duduknya di DPRD harus dicabut seketika,” tandasnya.

Penggugat menuntut pengadilan menyatakan perbuatan ketiga tergugat melawan hukum, membatalkan keabsahan dokumen tersebut, serta membebankan ganti rugi besar. Tak hanya itu, pihaknya mendesak putusan hakim dijadikan dasar utama pemberhentian antarwaktu jika anggota dewan bersangkutan terbukti bersalah.

Hingga berita diturunkan, ketiga tergugat masih bungkam dan belum memberi tanggapan apa pun. Pengadilan segera menjadwalkan sidang setelah berkas dinyatakan lengkap dan seluruh pihak dipanggil.

Sebelumnya, kasus yang sama sudah dilaporkan ke kepolisian dan Dinas Pendidikan, dan kini keduanya masih menggali fakta lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran sepenuhnya. HNTB/Orn

Editor : SUTAN ZAITUL IKHLAS