Larangan PPPK Panaskan Pilkades Serentak KSB 

Taliwang, harianntb.online,- Pesta demokrasi tingkat desa di Sumbawa Barat mulai riuh sebelum peluit dibunyikan. Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melarang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi panitia pemilihan kepala desa 2026.

Larangan itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa, 14 April 2026.

“Ada sejumlah catatan penting, salah satunya tentang larangan PPPK masuk menjadi panitia pilkades maupun pengurus BPD,” kata Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan.

Dari 22 desa yang dijadwalkan ikut Pilkades serentak, baru 19 yang lampu hijau. Tiga desa yakni, Goa, Ai Kangkung, dan Seloto, masih menggantung. Ketiganya kini dipimpin penjabat kepala desa yang masa jabatannya baru habis 2027. Dewan masih menimbang apakah ketiga desa itu ikut gelombang 2026 atau lewat Pemilihan Antar Waktu.

Pemerintah Daerah (Pemda) KSB tak main-main dihajatan Pilkades serentak ini . Dana Rp2,7 miliar disiapkan. Sebesar Rp1,7 miliar dihibahkan langsung ke desa untuk surat suara, kotak suara, hingga honor panitia. Sisanya untuk operasional dan pengamanan.

Soal data pemilih, DPRD dan DPMD sepakat memakai gabungan data KPU dan Dukcapil. Desa peserta juga diwajibkan menyetor LKPJ pada Mei 2026.

Draf DPMD menulis tahapan Pilkades serentak dimulai Juni 2026. Juli pembentukan panitia, Agustus sampai September pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon pekan ketiga September, dan pencoblosan pekan ketiga Oktober. Sengketa dijadwalkan Oktober sampai November, pelantikan Desember.

“Tapi ini masih tentatif,” ujar Iwan.

Komisi II memberi dua catatan penting dalam RDP tersebut. Pertama, verifikasi ijazah calon harus diberi waktu lebih panjang. Kedua, panitia pelaksana wajib kompeten.

” Tujuannya satu mencegah gugatan di belakang hari,” tutup Iwan. Tan