Taliwang,harianntb.online,-Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, resmi merilis aturan tegas untuk menjaga kekhusyukan ibadah warga. Tidak ada lagi toleransi bagi aktivitas yang mengganggu ketenangan publik.
Poin utama sesuai Surat Nomor: P-800.4/305/KESRA/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 melarang membangunkan sahur menggunakan pengeras suara, musik DJ, atau alat musik keras lainnya. Diskotek, karaoke, bar, dan sejenisnya wajib berhenti beroperasi selama satu bulan penuh.
Sementara kebijakan kedua melalui surat edaran menyambut Ramadan 1447 Hijriah memuat sejumlah himbauan yang lebih luas yakni, warung makan, restoran, dan lesehan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.30 WITA hingga 04.30 WITA (Imsak).
Bupati telah menginstruksikan Camat hingga Kepala Desa untuk bersinergi dengan aparat keamanan. Tujuannya jelas memastikan aturan ini berjalan optimal demi menciptakan ruang publik yang menghormati nilai spiritual masyarakat Muslim di KSB.
”Kami ingin menciptakan suasana ibadah yang nyaman dan tertib tanpa gangguan suara bising maupun aktivitas hiburan malam,” tegas Bupati dalam surat edaran resminya. Tan/**
