Gugatan PMH, PP Siap Bongkar Borok Ijazah Palsu Oknum Legislator KSB

Taliwang,harianntb.online,- Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R kini bukan lagi sekadar rumor. Babak baru dimulai saat Kantor Hukum Malikurahman Iken & Associates bersama Pemuda Pancasila (PP) Sumbawa Barat resmi membawa polemik ini ke meja hijau melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sumbawa.

​Investigasi mendalam yang dilakukan tim hukum dan ormas tersebut diklaim telah mencapai titik final.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Seteluk, Yusuf Amula, menegaskan bahwa validasi dokumen telah rampung dan siap diuji secara terbuka.

” Langkah ini diambil bukan atas dasar sentimen personal, melainkan sebagai upaya pembersihan integritas lembaga legislatif di Bumi Pariri Lema Bariri dari praktik maladministrasi,” ungkap Yusuf.

​Gugatan PMH ini akan menguliti secara materiil dan formil keabsahan ijazah yang digunakan R pada Pileg lalu. Fokus utamanya adalah membongkar proses penerbitan hingga legalitas dokumen tersebut, yang jika terbukti cacat hukum, akan berdampak langsung pada legitimasi jabatan yang kini diemban R.

“Penggunaan jalur perdata PMH menjadi strategi krusial untuk membuktikan kerugian publik sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih luas di hadapan hakim,” cetusnya seraya menambahkan ini adalah momentum pendidikan politik sekaligus ujian moralitas bagi pejabat publik. Ketegasan ini mengirimkan pesan keras bahwa tidak ada ruang bagi dokumen palsu dalam sistem demokrasi KSB.

Kini, publik menanti pendaftaran resmi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Sumbawa untuk mengakhiri polemik yang selama ini membelah opini masyarakat.

“Hukum harus tegak tanpa pandang bulu demi menjaga marwah wakil rakyat,” demikian Yusuf. HNTB-23