Taliwang, harianntb.online,- Kepolisian Resor Sumbawa Barat menangani dua perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekongkang dan Polsek Brang Rea. Penanganan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat.
Dalam kedua perkara, penyidik telah mengamankan dua pria yang memiliki hubungan keluarga dengan anak yang menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., mengatakan penyelidikan dilakukan setelah laporan diterima. Penyidik juga menjalankan sejumlah tahapan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Setelah kami menerima laporan, langsung kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Alhamdulillah, kedua pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan,” kata Firman mewakili Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, Kamis (3/9/2026).
Salah satu perkara ditangani Polsek Sekongkang, sedangkan perkara lainnya ditangani Polsek Brang Rea. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan fakta hukum dalam masing-masing perkara.
Dalam salah satu perkara, penyidik menduga peristiwa terjadi berulang dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Dugaan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan dan pembuktiannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepolisian memastikan kedua terduga menjalani proses hukum lebih lanjut. Penerapan pasal dalam masing-masing perkara akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain proses hukum, pendampingan terhadap anak menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sumbawa Barat memberikan pendampingan untuk mendukung pemulihan psikologis anak selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kanit UPTD PPA Sumbawa Barat Yuyun Silvia Dewi mengatakan pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan anak.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Kedua korban menjadi tanggung jawab UPTD PPA Sumbawa Barat untuk pemulihan trauma,” ujarnya.
Pendampingan dilakukan dengan memperhatikan rasa aman, kenyamanan, serta kepentingan terbaik anak selama proses penanganan perkara.
Firman mengimbau masyarakat, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak sekolah bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi anak.
“Lindungi anak, jangan diam. Jika mengetahui atau mengalami kekerasan, segera laporkan ke 110 atau Polsek terdekat,” tegasnya.
Polres Sumbawa Barat mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani melalui prosedur hukum dan mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Tan

