Taliwang, harianntb.online,- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun Anggaran 2026 mengalami kenaikan Rp588,45 miliar. Setelah perubahan, total APBD KSB mencapai Rp2,299 triliun, naik dari anggaran awal sebesar Rp1,711 triliun.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Kamis (16/7/2026).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 100.3.3/08/KEP.DPRD/VII/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar bersama Wakil Bupati KSB Hj. Hanipah.
Salah satu perubahan paling besar terlihat pada sisi belanja. Belanja operasi meningkat dari Rp1,283 triliun menjadi Rp1,601 triliun. Sementara belanja modal melonjak dari Rp259,93 miliar menjadi Rp498,30 miliar.
Kenaikan belanja modal tersebut menjadi salah satu perubahan utama dalam struktur APBD setelah perubahan. Pemerintah daerah menyebut peningkatan itu berkaitan dengan penguatan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, mengatakan persetujuan APBD Perubahan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan pada sisa tahun anggaran.
“Persetujuan ini menjadi langkah penting agar berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera dijalankan. Pemerintah daerah berkomitmen mengelola anggaran secara efektif, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Hanipah saat menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati atas persetujuan APBD Perubahan.
Perubahan anggaran juga terjadi pada sisi pendapatan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat Rp111,9 miliar, dari sebelumnya Rp159 miliar menjadi Rp270,91 miliar.
Pendapatan transfer turut bertambah Rp34,73 miliar, dari Rp751,09 miliar menjadi Rp785,83 miliar. Sebaliknya, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan Rp75,83 miliar, dari Rp174,17 miliar menjadi Rp98,34 miliar.
Pada komponen belanja lainnya, pemerintah daerah menaikkan belanja tidak terduga menjadi Rp7,55 miliar. Sementara belanja transfer turun dari Rp160,07 miliar menjadi Rp144,95 miliar.
Struktur pembiayaan juga mengalami perubahan cukup besar. Penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp1,144 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp47,4 miliar. Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp1,097 triliun.
Setelah seluruh perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dihitung, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan ditetapkan nihil.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif yang dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan.
“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. DPRD memastikan setiap perubahan anggaran diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, serta tetap menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan keuangan daerah,” katanya.
Kaharuddin menjelaskan perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan dilakukan melalui pergeseran serta reposisi anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persetujuan DPRD ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan pelaksanaan anggaran pada sisa tahun berjalan,” imbuhnya. Tan

