Taliwang, harianntb.online,- Praktik penangkapan ikan secara ilegal masih terjadi di perairan Kabupaten Sumbawa Barat. Pemerintah daerah mengakui persoalan itu, tetapi kewenangan pengawasan dan penindakan di wilayah laut membuat langkah pemerintah kabupaten tidak bisa berjalan sendiri.
Kepala Dinas Perikanan Sumbawa Barat, Agus Purnawan, mengatakan pemerintah daerah memiliki Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang dapat membantu memantau aktivitas di wilayah pesisir. Kendati demikian, kewenangan pembinaan dan pengawasan berada di tingkat provinsi.
“Ilegal fishing masih menjadi persoalan. Kita di daerah punya Pokmaswas, tetapi kewenangan pembinaan dan pengawasannya ada di provinsi. Jadi ruang gerak kita terbatas,” kata Agus Rabu,23/9/2026.
Keterbatasan kewenangan itu membuat pemerintah kabupaten lebih banyak mengambil peran melalui pemberdayaan masyarakat pesisir. Pokmaswas didorong menjadi pengawas awal yang mengenali aktivitas mencurigakan di wilayah perairan dan melaporkannya kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.
“Yang bisa kita lakukan adalah memperkuat masyarakat. Mereka kita dorong untuk ikut menjaga wilayah pesisir dan sumber daya perikanan. Kalau menemukan aktivitas yang mencurigakan, tentu harus dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Menurut Agus, keterlibatan masyarakat penting karena warga pesisir menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan aktivitas di laut. Selain membantu pengawasan, keterlibatan itu diharapkan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat.
Persoalan kewenangan juga bersinggungan dengan upaya konservasi sumber daya laut, termasuk perlindungan penyu. Sumbawa Barat menjadi salah satu kawasan penting bagi habitat penyu. Pemerintah daerah mencatat lima dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia beraktivitas di perairan Sumbawa Barat.
Untuk memperkuat upaya konservasi, pemerintah daerah membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) dalam kegiatan konservasi penyu di kawasan Tatar Sepang.
“Untuk konservasi penyu juga sama. Daerah lebih banyak bergerak pada pemberdayaan masyarakat. Karena itu kita mencoba membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk AMMAN, untuk mendukung upaya konservasi penyu di Tatar Sepang,” kata Agus.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebelumnya juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam perlindungan habitat penyu. Pada Juni 2026, edukasi masyarakat pesisir menjadi salah satu bagian dari upaya konservasi, termasuk melalui kegiatan perlindungan penyu di Pantai Mawil.
Agus menilai perlindungan sumber daya laut tidak cukup mengandalkan pengawasan pemerintah. Masyarakat pesisir, kelompok pengawas, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian laut perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.
“Kita tetap punya tanggung jawab untuk menjaga sumber daya laut. Hanya bentuknya melalui pemberdayaan masyarakat, penguatan kelompok pengawas dan kerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya. Tan

