Taliwang,harianntb.online, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memperluas agenda pembentukan peraturan daerah pada 2026. Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menetapkan 35 rancangan peraturan daerah (raperda) yang berasal dari inisiatif DPRD dan usulan Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar memimpin rapat penetapan perubahan Propemperda di Taliwang, 16 September 2026. Forum itu juga menjadi momentum penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, Sekretaris Daerah Hairul, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah menghadiri rapat tersebut.
Perubahan Propemperda menyesuaikan Keputusan DPRD KSB Nomor 100.3.3/03/KEP.DPRD/I/2026. DPRD bersama Pemerintah Daerah menyusun kembali prioritas legislasi dengan melihat kebutuhan daerah, perkembangan regulasi, rencana pembangunan, pelaksanaan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.
Kaharuddin mengatakan Propemperda menjadi instrumen untuk memastikan pembentukan perda berjalan terencana dan memiliki skala prioritas.
“Propemperda berfungsi sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar rancangan aturan secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan skala prioritas dalam satu tahun anggaran,” kata Kaharuddin.
Masa Sidang II memuat agenda legislasi paling banyak. DPRD mengusulkan delapan raperda, antara lain tentang pengelolaan hasil pertanian, dana bagi hasil pertambangan untuk desa, penanggulangan kemiskinan, dan pendidikan inklusif.
Pada masa sidang yang sama, Pemerintah Daerah mengajukan 10 raperda. Materinya mencakup perlindungan hak anak, kesejahteraan lanjut usia, penanggulangan kebakaran, penyertaan modal kepada BUMD, serta penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah.
Masa Sidang III memuat dua raperda inisiatif DPRD, yakni penyelenggaraan kebudayaan daerah serta riset dan inovasi daerah. Pemerintah Daerah menambahkan enam raperda, di antaranya pengawasan pupuk bersubsidi, pengarusutamaan gender, perizinan daerah, dan pengawasan pemerintahan desa.
Sementara itu, Masa Sidang I mencakup empat raperda inisiatif DPRD mengenai ketahanan pangan, produk hukum desa, masjid ramah anak, dan BOSDA.
Pemerintah Daerah mengusulkan dua raperda tentang pelestarian kesenian daerah dan rencana induk kepariwisataan.
Selain raperda yang masuk dalam agenda masa sidang, perubahan Propemperda juga mencatat tiga raperda kumulatif terbuka yang berkaitan langsung dengan siklus anggaran daerah. Ketiganya meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Setelah perubahan Propemperda ditetapkan, Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melanjutkan pembahasan masing-masing raperda berdasarkan urutan prioritas yang telah disepakati.
Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027. Tahapan berikutnya akan berlanjut pada penyusunan dan pembahasan anggaran sesuai mekanisme penganggaran daerah.
“Agenda KUA-PPAS APBD 2027 akan berlanjut ke tahapan penyusunan dan pembahasan sesuai mekanisme penganggaran daerah, sebagai dasar penetapan kebijakan anggaran pembangunan KSB tahun 2027,” ujar Kaharuddin. Tan/**

