Bom Waktu Dugaan Ijazah Palsu R Siap Meledak di PN Sumbawa

Taliwang, harianntb.online,- Dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Sumbawa Barat berinisial R resmi di ujung tanduk. Tim hukum penggugat memastikan “bom waktu” hukum itu akan meledak di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pekan depan.

Kuasa Hukum Penggugat, Malikurahman Iken, SH, menegaskan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sudah seratus persen rampung. Tidak ada lagi ruang negosiasi.

“Berhenti main petak umpet. Berkas sudah komplet. Jika tidak ada aral melintang, minggu depan langsung kami hantam ke PN Sumbawa Besar,” tegas Iken, Jumat (24/4/2026).

Gugatan ke PN Sumbawa ini lahir dari kegelisahan publik atas legalitas R saat melenggang ke kursi dewan. Iken menyebut, jika terbukti, ini bukan lagi urusan administrasi. Ini skandal moral dan pidana.

“Ini akan kita buka semua di ruang sidang. Biarkan pengadilan telanjangi fakta-faktanya,” sentil Iken.

Ia juga melempar peringatan keras jika unsur PMH terbukti dalam sidang perdata nanti, pintu pidana wajib dibuka.

“Perdata oke, pidananya juga harus jalan. Tidak bisa satu kaki di surga, satu kaki di neraka,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi bola panas. Publik menyorot tajam PN Sumbawa Besar, Kejaksaan, dan Kepolisian. Sekaligus menguji nyali KPU dan Bawaslu seketat apa sebenarnya saringan untuk wakil rakyat?

Hingga berita ini naik, oknum anggota DPRD berinisial R masih bungkam. Belum ada sepatah kata pun terkait gugatan yang siap menyeretnya ke meja hijau. Tan