Taliwang,harianntb.online,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat resmi memberlakukan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini disosialisasikan Rabu (15/04) di Ruang Rapat Gili Paserang, Taliwang.
Sosialisasi membahas Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor 800.1.5/211.1/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN serta petunjuk teknis pelaksanaan WFO dan WFH. Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah drh. Hairul, M.M., didampingi Asisten Administrasi Umum Dr. H. Syaifuddin.
Hadir pula Kepala BKPSDM Agusman,S.Pt, Kasat PolPP Syaripuddin,S.Pd., Kepala Bagian Organisasi SETDA H. Muhammad Yusfi Khalid, S.K.M., beserta jajaran camat dan perwakilan OPD se-Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam laporannya, Dr. H. Syaifuddin menjelaskan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari SE Bupati 31 Maret 2026 tentang efisiensi penggunaan BBM.
“Sebelumnya telah diterbitkan edaran terkait efisiensi penggunaan BBM yang menekankan peran ASN sebagai contoh dalam penghematan energi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab menyusun kebijakan teknis transformasi budaya kerja ASN yang mengatur mekanisme WFO dan WFH. Untuk mengawal implementasi, dibentuk tim pengelola yang terdiri dari tim koordinasi berisi para kepala OPD dan tim teknis yang menyusun juknis pelaksanaan WFH.
Sementara itu, Sekda Hairul menegaskan penerapan WFH harus terukur dan diawasi ketat. Setiap pimpinan OPD diminta mendata pegawai yang dapat dan tidak dapat WFH. Pelaksanaan WFH dilakukan bergantian dengan batas maksimal 30 persen ASN di setiap unit kerja.
“Jangan dimaknai WFH sebagai tidak bekerja, tapi tetap bekerja dari rumah,” tegas Sekda sembari menekankan produktivitas ASN tetap menjadi prioritas utama dalam skema kerja baru ini.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh unit. Sekda memastikan unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib WFO. Daftarnya mencakup layanan kedaruratan, kesehatan, pendidikan, perizinan, kebersihan, dan ketertiban umum.
Menurut Sekda, WFH di KSB merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan juga sejalan dengan arahan pusat untuk mendorong efisiensi penggunaan energi dan penghematan anggaran daerah.
Melalui transformasi ini, Pemkab KSB menargetkan efisiensi biaya operasional seperti listrik, BBM, dan air. Hasil penghematan akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Tan
